Kamis, 09 Juli 2009

Hal penting yang harus dikuasai oleh seorang saksi dalam pemilu

tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman sebagai seorang saksi dalam pemilihan umum. Hal penting yang harus dimiliki oleh seorang saksi adalah pengetahuan tentang apa-apa yang harus dilakukan, didapati, dilarang dan diketahui.
1. seorang saksi itu harus mendatangi TPS tepat pada waktunya, yaitu 1 jam sebelum pencoblosan. Kenapa? Karena saksi harus menghadiri rapat pembukaan. Bagaimana jika tidak datang? Konsekuensinya adalah anda akan dikucilkan dan dicap sebagai orang yang tidak peduli kepada anggota KPPS.
2. seorang saksi harus mendapatkan DPT (daftar pemilih tetap) dan daftar pemilih tambahan dari KPPS. Selain itu anda juga harus mendapatkan berita acara dan form C1. Bagaimana jika kita tidak mendapatkannya? Berarti anda menolak pemberian dari ketua KPPS. hehehe
3. seorang saksi harus dilarang untuk mengganggu jalannya pemungutan suara dan menggangu kegiatan anggota KPPS.
4. seorang saksi harus mengetahui tata cara pencontrengan yang benar. Mengapa kita harus megetahuinya? Karena pada saat perhitungan suara akan banyak perdebatan mengenai surat suara yang sah dan biasanya saksi akan ditanyai oleh anggota KPPS yang tidak begitu mengetahui mekanisme pencontrengan yang benar. Kita harus medasarkan segala argumen kita kepada undang-undang yang ada. liat pada peraturan KPU nomor 29. Kalo bisa dibawa aja tu printnannya, biar nanti klo diprotes anda bisa menunjukkan faktanya.
selamat menjadi saksi ya.

0 komentar: